Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)
Amril Muhammad, SE. M.PD)
Pada pertemuan pertama dalam mata kuliah Manajemen Pendidikan Nasoanal yang di jelaskan oleh bapak Amril, yang di dalamnya terdapat penjelasan tentang pengertian pendidikan, sistem pendidikan nasional, fungsi dan tujuan sistem pendidikan nasional, jalur pendidikan, jenjang pendidikan, jenis pendidikan dan standar nasional pendidikan.
Sistem Pendidikan Nasional
Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)diartikan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik sacara aktif, mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Komponen tersebut meliputi : peserta didik, pendidik, tujuan pendidikan dll.
Jadi sudah seharusnya sistem pendidikan yang ada di Indonesia ini di samaratakan, agar semua peserta didik mendapatkan pendidikan yang layak. Seperti yang tetera dan di terapkan dalam undang-undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
- Fungsi dan Tujuan Sisdiknas
Sistem Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan bentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa ber akhlak, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab.
- Jalur Pendidikan
Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Terdapat 3 jalur pendidikan yaitu :
- Pendidikan Formal : jalur pendidikan yang terstuktur dan berjenjang yang terjadi atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan nonformal : jalur pendidikan di luar di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Contohnya seperti lembaga pendidikan di luar sekolah.
- Pendidikan informal : jalur pendidikan dari keluarga dan lingkungan yang bebrbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar pendidikan nasional.
- Jenjang Pendidikan
Tahapan pendidikan yang di tetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang di kembangkan. Jenjang pendidikan terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Jenis Pendidikan
pendidikan yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu kesatuan pendidikan. jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademi, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus.
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).jenis ini termasuk ke dalam pendidikan formal.
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Pendidikan khusus merupakan penelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).
- Standar Nasional Pendidikan
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas isi, proses, kopetensi lulusan, tenaga kependidikan, pendidikan yang harus di tingkatkan secara berencana dan berkala. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan pembiayaan. Itulah teori-teori yang di samapaikan oleh bapak Amril pada saat perkuliahan pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar