Sabtu, 15 Oktober 2011

OTONOMI PENDIDIKAN

Otonomi Pendidikan

Pada perkuliahan ke-6 pada 10 Oktober 2011 dosen kami Bapak Amril Muhammad, SE. M.Pd. menjelaskan mengenai Otonomi Pendidikan. 
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 ayat (5) dikemukakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Desentralisasi pendidikan atau otonomi pendidikan merupakan salah satu model pengelolaan pendidikan dengan memberikan suatu pendelegasian kewenangan tertentu di tingkat sekolah untuk membuat keputusan-keputusan yang bekenaan dengan upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan serta sumber daya manusia termasuk profesionalitas guru.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pada Pasal 7 ayat (1) dikemukakan bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, fiskal/moneter, dan agama, serta kewenangan lain yang diatur secara khusus. Selain itu, semuanya menjadi kewenangan daerah, termasuk salah satunya bidang pendidikan. Tujuan pemberian kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi clan penghormatan terhadap budaya lokal, serta memerhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Dengan adanya otonomi pendidikan maka terdapat pembagian tanggung jawab dan wewenang pada tingkatan pendidikan, yaitu :
  • Pemerintah Pusat : bertanggung jawab yang berhubungan dengan Kebijakan Umum, Standar Pendidikan, RSBI/SBI, dan Perguruan Tinggi.
  • Provinsi : Pendidikan Khusus
  • Kabupaten/ kota : Bertanggung jawab atas Pendidikan Dasar dan Menengah.
     
     Pengelolaan pendidikan di Indonesia yang mengelaola adalah :
     
    • Kementrian DIKNAS
    Ditjen pendidikan dasar mengelola pendidikan dari mulai SD,SMP, lalu pendidikan khusu yang dasar.
    Ditjen pendidikan menengah mengelola pendidikan dari: SMA, SMK, PK-LK dikmen, tenaga pendidikan dikmen.
    Ditjen Pendidikan Tinggi : akademik, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, Penelitan dan Pengabdian Masyarakat.

    • Kementrian Agama
    Khusus agama islam ada ditjen pendis (pendidikan islam) terdapat direktorat : madrasah, pendidikan diniyah, dan pesantren.
    Ditjen Bisas Kristen 
    Ditjen Bisas Katolik 
    Ditjen Bisas Budha 
    Ditjen Bisas Hindu

     
    • Kementrian Teknis dan Lembaga Setingkat Kementrian
    Pendidikan untuk kementrian lain di bawa atao di kelola oleh badan diklat pegawai atau pusdiklat pegawai.

    • POLRI dan TNI
    Polri: Lembaga Pendidikan Polisi (lemdikpol). Contohnya: SPN, AKPOL, STIK, PUSDIK, SEPOLWAN, SESPIM, SECAPA.
    Tentara/TNI: Komando Pendidikan dan Latihan (Kodiklat). Contohnya: AKABRI, PUSDIK, SESKO.
     
     
    • Perguruan Tinggi

    • Akademik
    • Sekolah Tinggi
    • Institut
    • Politeknik
    • Universitas
       
    KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI
    1. Rektor , Ketua, Direktur
    2. pembantu Rektor : bidang akademik, bidang keuangan dan administrasi, bidang kemahasiswaan, dan bidang kerja sama.
    3. Di level Fakultas ada dekan dan pembantu dekan.
    4. jurusan : ada ketua jurusan yang memimpin. 
    5. Prodi
    6. Program Pascasarjana
    7. lembaga Penelitian 
    8. lembaga Pengabdian Masyarakat
    9. Lembaga Penjamin Mutu dan,
    10. Lembaga lain-lain --> UPT (unit pelayanan teknis)

    Lalu ada kelembagaan sekolah atau madrasah:


     
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar