Desentralisasi Pendidikan, MBS dan Local Education Authority(LEA)
Pada tanggal 17 Oktober, yaitu tepat pertemuan ke-7 pada mata kuliah Manajemen Pendidikan Nasional ini, kelompok 1 mempresentasikan materi tentang desentralisasi pendidikan, MBS dan Local Education Authority (LEA) yang di sampaikan langsung oleh Barkah Agussalim, Putri Bagus, dan Rahma Handayani dan di bibimbing langsung oleh Bapak Amril Muhammad selaku dosen Manajemen Pendidikan Nasional.
Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
- mencegah pemusatan keuangan
- sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakanrakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
- Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokalsehingga dapat lebih realistis.
Faktor utama mereformasi desentralisasi pendidikan adalah faktor ekonomi, karena adanya kekhawatiran tentang ketidakmampuan negara terhadap tenaga kerja dan manajemen untuk menjadi kompetitif secara internasional. Faktor lainnya :
- Keengganan untuk membayar lebih dan efek porensial disinsentif pajak tinggi,pada usaha yang produktif. Yaitu,karena bertentangan dengan tuntutan pengguna layanan publik dan penerima manfaat kesejahteraan untuk perbaikan pendidikan.
- Jika belum terselesaikan secara politis, konflik ini memanisfestasikan dirinya dalam inflasi dan memburuknya kinerja perekonomian. Kunci untuk menyelesaikan konflik ini adalah membuat badan pelayanan publik yang lebih efisien dan bergesernya biaya untuk sektor swasta.
- Kekecewaan terhadap kinerja sektor publik (artinya oleh pemerintahan yang terpilih).
Dengan adanya desentralisasi pendidikan, maka segala hal yang berhubungan dengan manajemen pendidikan dapat dikelola dan dilaksanakan oleh tingkat daerah sampai kepada masyarakat. Meskipun dalam pelaksanaannya, masyarakat dan pemerintah daerah tetap melakukan acuan dan standarisasi pendidikan ke pemerintah pusat. Namun secara kewenangan implementasi tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat.
Salah satu tujuan desentralisasi pendidikan adalah berusaha untuk mengurangi campur tangan atau intervensi pejabat atau unit pusat terhadap persoalan-persoalan pendidikan yang sepatutnya bisa diputus dan dilaksanakan oleh unit di tataran bawah atau pemerintah daerah, atau masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bisa memberdayakan peran unit di bawah atau peran rakyat dan masyarakat daerah.
Manajemen yang digunakan oleh sistem desentralisasi adalah MBS ,istilah ini terutama populer di Amerika Utara pada saat ini, pemerintah Inggris menerapkan manajemennya adalah “sekolah otonomi”,jadi setiap kebijakkan sekolah,yang menentukan adalah pihak sekolah.
Manfaat dan tujuan MBs :
Pada hakikatnya pelaksanaan MBS untuk meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Efisiensi pendidikan diperoleh melalui keleluasaan mengelola sumber daya yang ada, partisipasi masyarakat, serta penyederhaan birokrasi. Segala kepentingan sekolah yang lebih mengetahui adalah pengelola sekolah itu sendiri. Oleh sebab itu sumber daya yang ada akan dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam rangka peningkatan efesiensi pengelolaan pendidikan.
Manfaat yang dapat diambil dengan adanya otonomi dalam pengelolaan sumber daya, yaitu:
- sekolah dapat lebih meningkatkan kesejahteraan para guru,
- guru dapat lebih berkonsentrasi pada tugas pendidikan,
- mendorong profesionalisme kepala sekolah sebagai manajer maupun sebagai leader,
- meningkatkan rasa tanggap sekolah terhadap kebutahan setempat dan dapat menjamin bahwa layanan pendidikan memenuhi tuntutan murid dan masyarakat.
- prestasi siswa dapat dimaksimalkan melalui peningkatan partisipasi orang tua, misalnya orang tua dapat mengawasi langsung proses belajar langsung anaknya.
LEA adalah otoritas pendidikan lokal, sistem ini digunakan oleh Inggris dan Wales memiliki tanggung jawab untuk otoritas pendidikan anak-anak. Undang-undang pendidikan 1902 (2 Edw.7, c. 42) Undang-undang ini ditunjuk setiap otoritas lokal, baik kabupaten dewan dan dewan wilayah kabupaten akan mendirikan sebuah komite yang dikenal sebagai otoritas pendidikan lokal (LEA). Pada intinya LEA walaupun kurang berhasil dalam pelaksanaannya, kemudian setelah ada reformasi, kemudian digunakan lagi sistem LEA tersebut, lalu konteks hubungan dengan dunia internasional itu banyak menggunakan desentraslisasi manajemen di sekolah. Dan penerapannya pun di berbagai negara.