Sabtu, 22 Oktober 2011

Desentralisasi Pendidikan, MBS dan Local Education Authority(LEA)

Desentralisasi Pendidikan, MBS dan Local Education Authority(LEA)

Pada tanggal 17 Oktober, yaitu tepat pertemuan ke-7 pada mata kuliah Manajemen Pendidikan Nasional ini, kelompok 1 mempresentasikan materi tentang desentralisasi pendidikan, MBS dan Local Education Authority (LEA) yang di sampaikan langsung oleh Barkah Agussalim, Putri Bagus, dan Rahma Handayani dan di bibimbing langsung oleh Bapak Amril Muhammad selaku dosen Manajemen Pendidikan Nasional.

Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.  

Tujuan dari desentralisasi adalah :
  • mencegah pemusatan keuangan
  • sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakanrakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
  • Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat lokalsehingga dapat lebih realistis.
Faktor utama mereformasi desentralisasi pendidikan adalah faktor ekonomi, karena adanya kekhawatiran tentang ketidakmampuan negara terhadap tenaga kerja dan manajemen untuk menjadi kompetitif secara internasional. Faktor lainnya :
  1. Keengganan untuk membayar lebih dan efek porensial disinsentif pajak tinggi,pada usaha yang produktif. Yaitu,karena bertentangan dengan tuntutan pengguna layanan publik dan penerima manfaat kesejahteraan untuk perbaikan pendidikan.
  2. Jika belum terselesaikan secara politis, konflik ini memanisfestasikan dirinya dalam inflasi dan memburuknya kinerja perekonomian. Kunci untuk menyelesaikan konflik ini adalah membuat badan pelayanan publik yang lebih efisien dan bergesernya biaya untuk sektor swasta.
  3. Kekecewaan terhadap kinerja sektor publik (artinya oleh pemerintahan yang terpilih).

Dengan adanya desentralisasi pendidikan, maka segala hal yang berhubungan dengan manajemen pendidikan dapat dikelola dan dilaksanakan oleh tingkat daerah sampai kepada masyarakat. Meskipun dalam pelaksanaannya, masyarakat dan pemerintah daerah tetap melakukan acuan dan standarisasi pendidikan ke pemerintah pusat. Namun secara kewenangan implementasi tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat.
Salah satu tujuan desentralisasi pendidikan adalah berusaha untuk mengurangi campur tangan atau intervensi pejabat atau unit pusat terhadap persoalan-persoalan pendidikan yang sepatutnya bisa diputus dan dilaksanakan oleh unit di tataran bawah atau pemerintah daerah, atau masyarakat. Dengan demikian, diharapkan bisa memberdayakan peran unit di bawah atau peran rakyat dan masyarakat daerah.

Manajemen yang digunakan oleh sistem desentralisasi adalah MBS ,istilah ini terutama populer di Amerika Utara pada saat ini, pemerintah Inggris menerapkan manajemennya adalah “sekolah otonomi”,jadi setiap kebijakkan sekolah,yang menentukan adalah pihak sekolah.

Manfaat dan tujuan MBs :

 Pada hakikatnya pelaksanaan MBS untuk meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Efisiensi pendidikan diperoleh melalui keleluasaan mengelola sumber daya yang ada, partisipasi masyarakat, serta penyederhaan birokrasi. Segala kepentingan sekolah yang lebih mengetahui adalah pengelola sekolah itu sendiri. Oleh sebab itu sumber daya yang ada akan dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dalam rangka peningkatan efesiensi pengelolaan pendidikan.


Manfaat yang dapat diambil dengan adanya otonomi dalam pengelolaan sumber daya, yaitu:
  1. sekolah dapat lebih meningkatkan kesejahteraan para guru,
  2. guru dapat lebih berkonsentrasi pada tugas pendidikan,
  3. mendorong profesionalisme kepala sekolah sebagai manajer maupun sebagai leader,
  4. meningkatkan rasa tanggap sekolah terhadap kebutahan setempat dan dapat menjamin bahwa layanan pendidikan memenuhi tuntutan murid dan masyarakat.
  5. prestasi siswa dapat dimaksimalkan melalui peningkatan partisipasi orang tua, misalnya orang tua dapat mengawasi langsung proses belajar langsung anaknya.
LEA adalah otoritas pendidikan lokal, sistem ini digunakan oleh Inggris dan Wales memiliki tanggung jawab untuk otoritas pendidikan anak-anak.  Undang-undang pendidikan 1902 (2 Edw.7, c. 42) Undang-undang ini ditunjuk setiap otoritas lokal, baik kabupaten dewan dan dewan wilayah kabupaten akan mendirikan sebuah komite yang dikenal sebagai otoritas pendidikan lokal  (LEA). Pada intinya LEA  walaupun kurang berhasil dalam pelaksanaannya, kemudian setelah ada reformasi, kemudian digunakan lagi sistem LEA tersebut, lalu konteks hubungan dengan dunia internasional itu banyak menggunakan desentraslisasi manajemen di sekolah. Dan penerapannya pun di berbagai negara.

itulah penjelasan yang disampaikan oleh kelompok satu dan bapak amril muhammad.

 

sumber : paparan kelompok satu 

 penjelasan bapak Amril Muhammad 

http://istanailmu.com/2011/04/13/desentralisasi-pendidikan/html

Desentralisasi Pendidikan, MBS dan Local Education Authority(LEA)

Desentralisasi Pendidikan, MBS dan Local Education Authority(LEA)

Pada tanggal 17 Oktober, yaitu tepat pertemuan ke-7 pada mata kuliah Manajemen Pendidikan Nasional ini, kelompok 1 mempresentasikan materi tentang desentralisasi pendidikan, MBS dan Local Education Authority (LEA) yang di sampaikan langsung oleh Barkah Agussalim, Putri Bagus, dan Rahma Handayani dan di bibimbing langsung oleh Bapak Amril Muhammad selaku dosen Manajemen Pendidikan Nasional.

Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.  


Sabtu, 15 Oktober 2011

OTONOMI PENDIDIKAN

Otonomi Pendidikan

Pada perkuliahan ke-6 pada 10 Oktober 2011 dosen kami Bapak Amril Muhammad, SE. M.Pd. menjelaskan mengenai Otonomi Pendidikan. 
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 ayat (5) dikemukakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Desentralisasi pendidikan atau otonomi pendidikan merupakan salah satu model pengelolaan pendidikan dengan memberikan suatu pendelegasian kewenangan tertentu di tingkat sekolah untuk membuat keputusan-keputusan yang bekenaan dengan upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan serta sumber daya manusia termasuk profesionalitas guru.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pada Pasal 7 ayat (1) dikemukakan bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, fiskal/moneter, dan agama, serta kewenangan lain yang diatur secara khusus. Selain itu, semuanya menjadi kewenangan daerah, termasuk salah satunya bidang pendidikan. Tujuan pemberian kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi clan penghormatan terhadap budaya lokal, serta memerhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Dengan adanya otonomi pendidikan maka terdapat pembagian tanggung jawab dan wewenang pada tingkatan pendidikan, yaitu :
  • Pemerintah Pusat : bertanggung jawab yang berhubungan dengan Kebijakan Umum, Standar Pendidikan, RSBI/SBI, dan Perguruan Tinggi.
  • Provinsi : Pendidikan Khusus
  • Kabupaten/ kota : Bertanggung jawab atas Pendidikan Dasar dan Menengah.
     
     Pengelolaan pendidikan di Indonesia yang mengelaola adalah :
     
    • Kementrian DIKNAS
    Ditjen pendidikan dasar mengelola pendidikan dari mulai SD,SMP, lalu pendidikan khusu yang dasar.
    Ditjen pendidikan menengah mengelola pendidikan dari: SMA, SMK, PK-LK dikmen, tenaga pendidikan dikmen.
    Ditjen Pendidikan Tinggi : akademik, sarana dan prasarana, kemahasiswaan, Penelitan dan Pengabdian Masyarakat.

    • Kementrian Agama
    Khusus agama islam ada ditjen pendis (pendidikan islam) terdapat direktorat : madrasah, pendidikan diniyah, dan pesantren.
    Ditjen Bisas Kristen 
    Ditjen Bisas Katolik 
    Ditjen Bisas Budha 
    Ditjen Bisas Hindu

     
    • Kementrian Teknis dan Lembaga Setingkat Kementrian
    Pendidikan untuk kementrian lain di bawa atao di kelola oleh badan diklat pegawai atau pusdiklat pegawai.

    • POLRI dan TNI
    Polri: Lembaga Pendidikan Polisi (lemdikpol). Contohnya: SPN, AKPOL, STIK, PUSDIK, SEPOLWAN, SESPIM, SECAPA.
    Tentara/TNI: Komando Pendidikan dan Latihan (Kodiklat). Contohnya: AKABRI, PUSDIK, SESKO.
     
     
    • Perguruan Tinggi

    • Akademik
    • Sekolah Tinggi
    • Institut
    • Politeknik
    • Universitas
       
    KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI
    1. Rektor , Ketua, Direktur
    2. pembantu Rektor : bidang akademik, bidang keuangan dan administrasi, bidang kemahasiswaan, dan bidang kerja sama.
    3. Di level Fakultas ada dekan dan pembantu dekan.
    4. jurusan : ada ketua jurusan yang memimpin. 
    5. Prodi
    6. Program Pascasarjana
    7. lembaga Penelitian 
    8. lembaga Pengabdian Masyarakat
    9. Lembaga Penjamin Mutu dan,
    10. Lembaga lain-lain --> UPT (unit pelayanan teknis)

    Lalu ada kelembagaan sekolah atau madrasah:


     
     

Otonomi Pendidikan

Otonomi Pendidikan

Pada perkuliahan ke-6 pada 10 Oktober 2011 dosen kami Bapak Amril Muhammad, SE. M.Pd. menjelaskan mengenai Otonomi Pendidikan. 
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 ayat (5) dikemukakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Desentralisasi pendidikan atau otonomi pendidikan merupakan salah satu model pengelolaan pendidikan dengan memberikan suatu pendelegasian kewenangan tertentu di tingkat sekolah untuk membuat keputusan-keputusan yang bekenaan dengan upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan serta sumber daya manusia termasuk profesionalitas guru.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pada Pasal 7 ayat (1) dikemukakan bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, fiskal/moneter, dan agama, serta kewenangan lain yang diatur secara khusus. Selain itu, semuanya menjadi kewenangan daerah, termasuk salah satunya bidang pendidikan. Tujuan pemberian kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi clan penghormatan terhadap budaya lokal, serta memerhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Dengan adanya otonomi pendidikan maka terdapat pembagian tanggung jawab dan wewenang pada tingkatan pendidikan, yaitu :
  • Pemerintah Pusat : bertanggung jawab yang berhubungan dengan Kebijakan Umum, Standar Pendidikan, RSBI/SBI, dan Perguruan Tinggi.
  • Provinsi : Pendidikan Khusus
  • Kabupaten/ kota : Bertanggung jawab atas Pendidikan Dasar dan Menengah.
     
     pengelolaan pendidikan di Indonesia yang mengelaola adalah :
    • Kementrian DIKNAS
    • Kementrian Agama
    • Kementrian Teknis dan Lembaga Setingkat Kementrian
    • POLRI dan TNI
     
     

Sabtu, 08 Oktober 2011

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Pada pertemuan ke 5, senin 3 oktober 2011. Bapak amril menjelaskan kepada kami tentang Manajemen Berbasis Sekolah dimana di dalamnya di jelaskan tentang latar belakang, dampak kebijakan manajeman sentralistik,karakteristik MBS, esensi umum MBS ciri-ciri sekolah efektif, tujuan MPMBS, langkah-langkah MPMBS, dan kontrol pelaksanaan.

   Manajemen Berbasis Sekolah adalah model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan bersama/partisipatif dari semua warga sekolah dan masyarakat.  
 
Latar Belakang
  • Program peningkatan mutu pendidikan telah dilaksanakan selama enam pelita dengan investasi cukup besar namun,mutu pendidikan masih rendah.
  • Sekolah lebih tahu kelemahan,kelebihan dan kebutuhan dirinya.
  • Pengamatan terhadap sekolah bermutu dan sekolah turun mutunya.
  • Sekolah yang bagus yaitu sekolah yang mempunyai  otonomi,kemandirian,diberi kebebasan,ketika diberi kepercayaan mereka menjaganya.
  • Pembinaan pendidikan selama ini lebih bersifat “input oriented”
  • Regulasi birokrasi terhadap penyelenggaraan pendidikan terlalu ketat.
  • Partisipasi masyarakat belum optimal.
  • Hasil studi tentang “effective schools”.  

Dampak dari kebijakan sentralistik yaitu :
  • Hanya menunggu petunjuk, dan cenderung pasif
  • Inisiatif dan kreativitas kurang berkembang
  • Tanggung jawab kurang
  • Bersikap birokratif ( mengikuti perkataan pejabat yang diatasnya )
  • Bekerja secara berulang-ulang tidak mekanistik dan repetitive
  • Semangat kerja kurang
  • Aspirasi kurang direspon sekolah ( tidak dihargai ide, pembaharuan budaya spiritual, social dan ekonomi.
    Karakteristik Manajemen Berbasis Sekolah
    • Kemandirian
    • Pendayagunaan sumber (memanfaatkan apa yang ada di sekeliling)
    • Pemberdayaan masyarakat
    • Transparasi (penanggung jawaban) 
    • Akuntabilitas.
     
Esensi umum MBS yaitu :
  • Ada “framework” (kerangka acuan nasional)
  • Ada “nasional lines” (garis besar pedoman secara nasional)
  • Perbedaan pengelolaan sekolah negeri dan swasta tidak terlalu besar.
  •   MBS tidak dengan sendirinya (otomatis) meningkatkan mutu pendidikan kalau hanya ditaksirkan secara harfiah,sebagai devolusi kewenangan dari pusat ke sekolah serta tidak disertai kesadaran akanmutu pendidikan,sehingga diperlukan manajemen mutu pada tingkat sekolah dengan strategi “effective schools”.
Lalu selanjutnya di jelaskan mengenai ciri-ciri sekolah yang efektif. Ciri-ciri sekolah yang efektif yaitu :  
  • Lingkungan tertib dan aman
  • Memiliki Visi, Misi, dan target yang jelas
  • Kepemimpinan yang kuat ( menguasai lingkungan )
  • Pengembangan staff
  • Tingkat harapan yang tinggi
  • Evaluasi untuk perbaikkan proses belajar mengajar
  • Adanya partisipasi orangtua dan masyarakat
  • Adanya komitmen bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan disuatu sekolah tertentu.
Adapun tujuan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah yaitu: 
  • Meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kemandirian, fleksibelitas, partisipasi, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas, sustainbilitas, dan inisiatif sekolah dalam mengelola, memanfaatkan, dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
  • Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama.
  • Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya, dan
  • Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.
Selain tujuan MPMBS, ada pula langkah-langkah MPMBS untuk mencapai tujuan sekolah: 
  • Evaluasi diri
  • Perumusan Visi, Misi, dan target mutu yang jelas
  • Perencanaan program kegiatan
  • Pelaksanaan program kegiatan
  • Monitoring dan evaluasi program
  • Penetapan target mutu baru.
 Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah perlu dilakukan pengontrolan agar semua rencana yang sudah di rancang berjalan dengan lancar, maka perlu di adakan pengontrolan, yaitu sebagai berikut :
  • Transparansi manajemen sekolah
  • Akuntabilitas
  • Benchmarketing ( evaluasi internal dan eksternal )


Itulah teori-teori yang di jelaskan oleh bapak Amril pada saat pertemuan ke 5 (3 oktober 2011). Semoga blog ini berguna.



Sumber : 
1. Bapak Amril
2. http://manajemenberbasissekolah-purwantini.blogspot.com/2007/07/manajemen-berbasis-sekolah.html

Sabtu, 01 Oktober 2011

SISDIKNAS ( Sistem Pendidikan Nasional )

Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)

Report mata kuliah Manajemen Pendidikan Nasional (Dosen : Amril Muhammad, SE. M.PD)  

Pada pertemuan pertama dalam mata kuliah Manajemen Pendidikan Nasoanal yang di jelaskan oleh bapak Amril, yang di dalamnya terdapat penjelasan tentang pengertian pendidikan, sistem pendidikan nasional, fungsi dan tujuan sistem pendidikan nasional, jalur pendidikan, jenjang pendidikan, jenis pendidikan dan standar nasional pendidikan.

Sistem Pendidikan Nasional
Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)diartikan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik sacara aktif, mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Komponen tersebut meliputi : peserta didik, pendidik, tujuan pendidikan dll.
Jadi sudah seharusnya sistem pendidikan yang ada di Indonesia ini di samaratakan, agar semua peserta didik mendapatkan pendidikan yang layak. Seperti yang tetera dan di terapkan dalam undang-undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
  • Fungsi dan Tujuan Sisdiknas
Sistem Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan bentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa ber akhlak, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab. 

  • Jalur Pendidikan 
Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 
Terdapat 3 jalur pendidikan yaitu :
  1. Pendidikan Formal : jalur pendidikan yang terstuktur dan berjenjang yang terjadi atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. 
  2. Pendidikan nonformal : jalur pendidikan di luar di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Contohnya seperti lembaga pendidikan di luar sekolah.
  3. Pendidikan informal : jalur pendidikan dari keluarga dan lingkungan yang bebrbentuk kegiatan belajar secara mandiri.  Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar pendidikan nasional.
  • Jenjang Pendidikan
Tahapan pendidikan yang di tetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang di kembangkan. Jenjang pendidikan terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 

  • Jenis Pendidikan 
pendidikan yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu kesatuan pendidikan. jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademi, profesi, vokasi, keagamaan dan khusus.

      Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

   Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).jenis ini termasuk ke dalam pendidikan formal.
   Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
   Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional
   Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
   Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
   Pendidikan khusus merupakan penelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).

  • Standar Nasional Pendidikan
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas isi, proses, kopetensi lulusan, tenaga kependidikan, pendidikan yang harus di tingkatkan secara berencana dan berkala. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan pembiayaan. Itulah teori-teori yang di samapaikan oleh bapak Amril pada saat perkuliahan pertama.